Pendaftaran PPPK 2024 Buka September-Oktober, Ini Golongan yang Bisa Mendaftar

Jumat 30 Aug 2024 - 11:01 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

Sebagai catatan, pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Dengan demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.

Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran. Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Selain itu ada beberapa persyaratan lain yang harus diperhatikan calon pelamar PPPK 2024, diantaranya:

1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:

- Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II).

- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yaitu : Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:

- Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan derajat disabilitasnya.

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:

- Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.

 - Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Kategori :