PPPK Dipastikan Tidak Bisa Pindah Tugas, BKPSDM: Belum Ada Aturan Tentang Itu

Senin 26 Aug 2024 - 05:02 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Calon peserta seleksi CASN tahun 2024 jangan asal pilih dalam mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi tahun ini.

Pasalnya, meskipun meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN pemerintah, namun ternyata ASN PPPK tidak bisa mengajukan mutasi seperti PNS pada umumnya.

Padahal, tidak semua PPPK yang dilantik oleh pemerintah bertugas sesuai keinginan. Banyak yang bertanya bisakah PPPK mengajukan usulan pinda tugas?

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan H Abdul Karim, S.Sos membenarkan, jika sampai saat ini belum ada aturan jelas soal PPPK pindah tugas.

BACA JUGA:Petani Senang, Masyarakat Menjerit, Harga Jual Beras di Bengkulu Selatan Meroket

BACA JUGA:Percepatan Akses Keuangan, OJK dan Pemda di Bengkulu Bentuk TPKAD

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU ASN Nomor: 5 Tahun 2014, dijelaskan secara jelas jika status kepegawaian PPPK adalah pegawai tidak tetap pemerintah.

Oleh karena itu, PPPK tidak memiliki celah untuk bisa mengajukan pemindahan tugas atau daerah kerja. Mereka akan tetap ditugaskan di tempat ia dilantik pertama.

"ASN PPPK itu tidak boleh pindah tugas," ungkap Abdul Karim.

Sementara itu, jika dilihat dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor : 5 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut telah menyebutkan jika PNS bisa mengajukan mutasi dan rotasi.

Namun, dalam aturan tersebut tidak menyebutkan sedikitpun tetang PPPK bisa pindah tugas.

Artinya, belum ada sedikitpun aturan tentang pindah tugas bagi PPPK.

Dalam aturan BKN itu juga disebutkan jika setidaknya ada 10 persyaratan bagi ASN untuk bisa mengajukan mutasi.

Syarat paling utama untuk bisa mengajukan mutasi adalah berstatus sebagai PNS, sedangkan PPPK tidak disebutkan.

Kategori :