Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Simak Mekanisme Gajinya

Minggu 25 Aug 2024 - 14:19 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah pegawai yang hanya bekerja selama empat jam per harinya. Namun, PPPK penuh waktu bekerja delapan jam sehari.

Diketahui, PPPK Paruh Waktu tentu berbeda jam kerja dan gaji dengan PPPK penuh waktu maupun ASN lainnya. Nantinya, gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu.

Karena gaji PPPK lebih besar dibanding PPPK Paruh Waktu, hal ini menganut adanya perbedaan antara masa jam kerjanya. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengatur skema upah per jam untuk perhitungan gaji PPPK Paruh Waktu.

Perhitungan Upah Minum Provinsi (UMP):

UMP=inflasi+(pertumbuhan ekonomi×indeks tertentu/a)

a. Inflasi pada Februari 2024: 2.75 persen

b. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2023: 4.94 persen

c. Indeks yang digunakan: 0.1 atau 0.3

Dengan menggunakan indeks 0.1:

BACA JUGA:Tiga Tokoh Pengibar Bendera Pertama Kemerdekaan Indonesia

BACA JUGA:Suku Himba Tidak Pernah Mandi, Kok Bisa? Ternyata Ini Alasannya!

UMP=2.75+(4.94×0.1)

UMP=2.75+(4.94×0.1)

UMP=2.75+0.494

Kategori :