KORANRADARKAUR.ID - Sebelum ikut seleksi tahun 2024, ada baiknya pahami dulu apa perbedaan PPPK dan CPNS, serta keuntungan dan kelemahannya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalu KemenPAN-RB RI memastikan jika tahun ini akan kembali dilaksanakan seleksi PPPK dan CPNS.
Bahkan, khusus untuk seleksi CPNS akan segera dimulai pada akhir bulan Agustus 2024 ini. Sementara, seleksi PPPK masih menunggu.
Kendati demikian, sebelum kamu lebih jauh dan ikut mendaftarkan diri pada seleksi tahun ini, sebaiknya kamu harus paham dulu keduanya.
Sebab, baik PPPK maupun CPNS memiliki keuntungan dan kelemahannya masing-masing. Oleh karena itu, agar tidak bingung simak rangkuman selengkapnya.
BACA JUGA:Honorer Bisa Bernafas Lega, Tak Lulus Seleksi 2024, Mereka Tetap Akan Diangkat PPPK Part Time
Jika seleksi CPNS yang bersangkutan akan langsung menjadi ASN secara utuh. Sementara, jika PPPK mereka akan menjadi seorang ASN yang dikontrak.
Bukan hanya itu saja, masih banyak perbedaan lain yang mungkin jadi bahan calon peserta dalam menentukan pilihan untuk melamar pada seleksi yang mana.
Seperti dilansir dari laman suara.com, berikut rangkuman selengkapnya mengenai perbedaan PPPK dan CPNS tahun 2024.
1. Masa Kerja
Perbedaan yang pertama, masa kerja PPPK dan CPNS berbeda. Jika CPNS setelah lulus akan langsung diangkat dan menjadi pegawai tetap.
BACA JUGA:Doa Upacara HUT RI Itu Viral? Menyentuh Hati dan Sesuai Kondisi Para Pemimpin di Indonesia
Sementara, jika PPPK setelah lulus seleksi mereka akan diangkat menjadi pegawai kontrak. Masa kontrak sendiri ada yang 1 tahun ada pula yang 5 tahun.
2. Proses Seleksi