Dalam aturan ini nantinya, setiap tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS dan ternyata belum lulus.
Maka, pemerintah akan menyampaikan prosedur khusus untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer tersebut menjadi PPPK part time.
Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK dengan sistem kontrak paruh waktu. Namun, tetap akan melalui proses evaluasi kinerja dan syarat administrasi lainnya.
3. Besar Gaji PPPK Part Time
BACA JUGA:TERBARU! BKPSDM Bengkulu Selatan Pastikan Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka 2024, Ini Jadwalnya
Sejauh ini mengenai gaji PPPK part time masih belum ditentukan dan dibahas secara intens oleh pemerintah dan DPR. Namun, bisa diperkirakan jika gaji mereka akan lebih kecil dari PPPK dan PNS.
Hal tersebut tidak lain untuk penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang dan wewenang yang diberikan kepada PPPK part time.
Salah satunya, PPPK part time tidak akan diwajibkan selalu berada di kantor selama seharian penuh sperti PNS dan PPPK pada umumnya.
Kendati demikian, dengan diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK part time, maka tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.
Semua pekerja di setiap pemerintah nantinya akan benar-benar ASN yang terbagi menjadi tiga bagian yakni, PNS, PPPK dan PPPK part time.