KORANRADARKAUR.ID - Tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu akhirnya bisa bernafas lega.
Pasalnya, meskipun nantinya mereka tidak lulus dalam seleksi PPPK tahun 2024, namun mereka akan tetap diangkat menjadi PPPK part time alias paruh waktu.
Sehingga, hal ini tentu menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang akan ikut seleksi 2024 ini. Sebab, pemerintah benar-benar akan mengangkat mereka jadi ASN.
Hanya saja, perlu diketahui ada beberapa ketentuan yang harus dipahami dalam pengangkatan tenaga honorer memjadi PPPK part time.
BACA JUGA:Prajurit Korem 041/Gamas Diminta Jaga Netralitas Saat Pilkada 2024
Mulai dari sistem kontrak mereka yang akan diberikan secara paru waktu, lalu soal penggajian, mekanisme pengangkatan dan beberapa ketentuan lainnya.
Untuk lebih jelasnya, simak rangkuman selengkapnya mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK part time yang akan KORANRADARKAUR.ID sajikan sebagai berikut ini.
Seperti dikutip dari laman glints.com, berikut ini penjelasan mengenai tenaga honorer tidak lulus seleksi 2024 bisa diangkat menjadi PPPK part time.
BACA JUGA:Salah Satunya Akibat Judi Online, 11 PNS Kaur Direkomendasi Cerai
1. Pengertian PPPK Part Time
Perlu diketahui, PPPK part time atau paruh waktu merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengantisipasi jika tenaga honorer tidak lulus dalam seleksi CASN tahun 2024.
PPPK part time sendiri adalah salah satu bagian dari ASN yang ditugaskan di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah dengan sistem kontrak paruh waktu.
2. Mekanisme Pengangkatan
Sementara itu, mengenai mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK part time sendiri nantinya akan diatur dalam Peraturan MenPAN-RB RI.
BACA JUGA:Kasus Begal Minta Korban Rawan Terjadi di Bengkulu Selatan, Ini Pesan Khusus Kapolres