KORANRADARKAUR.ID - Calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2024 jangan sampai salah.
Pasalnya, berdasarkan pengalaman perekrutan PPPK guru sebelumnya. Setidaknya ada 3 jalur pendaftaran PPPK khusus formasi guru.
Sehingga, para calon pendaftar harus benar-benar teliti untuk memilih jalur mana akan mendaftarkan diri. Sebab, jika sampai salah maka bisa berakibat fatal.
Sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK nantinya, akan lebih baik untuk memahami dulu beberapa syarat dan kriteria pendaftaran.
Apalagi, pengangkatan PPPK guru ini ada beberapa kategori yang ditentukan oleh pemerintah. Untuk itu, para calon pelamar harus benar-benar teliti.
Seperti dilansir dari laman jpnn.com, ke-3 jalur pendaftaran khusus PPPK guru tahun 2024 ini, masing persyaratan berbeda-beda.
BACA JUGA:5 Suku Tertua di Indonesia, Tiga dari Pulau Sumatera, Berikut Nama - Namanya
BACA JUGA:Soal Pesta Seks Rp 5 Ribu di Tebat Rukis, Dewan: Pemkab Bengkulu Selatan Jangan Hanya Diam
Sehingga, para peserta harus benar-benar teliti. Jangan sampai, saat akan mengajukan pendaftaran melalui salah satu jalur, tapi syarat yang disiapkan justru berbeda.
Untuk itu, simak rangkuman yang akan KORANRADARKAUR.ID berikut ini terkait 3 jalur pendaftaran PPPK guru lengkap dengan persyaratannya.
1. Jalur Honorer
Jalur pendaftaran PPPK khusus guru 2024 yang pertama yakni jalur honorer. Jika para tenaga honorer ingin ikut seleksi PPPK melalui jalur ini, harus menyiapkan beberapa persyaratan.
Salah satu kunci utama syaratnya yakni, calon pendaftar harus terdata sebagai honorer guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baik itu terdaftar di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan diri, lengkapi dulu persyaratan yang dibutuhkan.
2. Jalur THK-II