Meski Sama-sama Bersetatus Pegawai, Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Kamis 22 Aug 2024 - 17:11 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Gigih Berjuang dan Mendesak Lepas dari Penjajah, Inilah Salah Satu Pahlawan Kemerdekaan Indonesia

- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000 

- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000 

- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800 

- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800 

- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500 

- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200 

- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600 

- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000 

Dengan adanya kenaikan gaji ini diharapkan akan meningkatkan kesehatan ASN dan PPPK, terutama bagi mereka yang memainkan peran penting dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Kategori :