KORANRADARKAUR.ID – Dalam proses penerimaan aparatur sipil negara, penting bagi para pelamar untuk mengetahui perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diketahui, bahwa PNS memiliki jenjang karier yang lebih luas dan menjadi prioritas utama dalam pengisian jabatan birokrasi. Sedangkan PPPK karirnya lebih terbtas (kontrak kerja) di bandingkan dengan PNS.
Meskipun keduanya bekerja dalam instansi pemerintah, terdapat perbedaan gaji PNS dan PPPK. Termasuk tunjangan yang diberikan kepada duanya.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan gaji, fasilitas, pengembangan diri, dan jaminan sosial kepada PPPK, seperti yang dilakukan ASN. Dan undang-undang terbaru dapat memberikan kesetaraan hak dan jaminan hari tua bagi PPPK.
Selain itu, dikutip sumateraekspres.bacakoran.co, pemerintah melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA:Presiden Soekarno Mengangkat 4 Jenderal Sebagai Menteri, Cek Nama – Namanya di Sini!
Peningkatan ini berfokus pada pekerjaan tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh dan personel militer dan kepolisian. Menurut Suharso, kenaikan gaji ini akan dimulai pada tahun 2025.
Suharso menyatakan, bahwa kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah tahun 2025 dan akan mendukung program prioritas presiden dan wakil presiden terpilih
Disisi lain, Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa ada rencana kenaikan gaji ASN dan PNS. Namun, keputusaanya masih menuggu terpilihnya Prabowo Subinato sebagai presiden RI Oktober mendatang.
Isa menegaskan, pemerintah saat ini berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI dan Polri. Dia juga menyatakan hal ini berupaya meningkatkan produktivitas dan integritas mereka.
BACA JUGA:5 Tokoh yang Diabadikan Nama Rumah Sakit di Jawa Timur, Inilah Nama - Namanya
Dalam kenaikan gaji ini, tentu gaji yang di proleh PNS dan PPPK nominalnya tak akan sama. Kira-kira berapakah perbandingan gaji PNS dan PPPK?
Berikut ini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK:
1. Gaji PNS 2024:
Golongan I: