Konflik Lahan Masyarakat Vs PT ABS Memuncak, Warga Pino Raya Ngadu ke Gubernur Bengkulu
Masyarakat Pino Raya saat ngadu dan menyampaikan laporan soal konflik lahan masyarakat Vs PT ABS ke Gubernur Bengkulu-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Konflik lahan antara masyarakat di wilayah Kecamatan Pino Raya dengan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) kian memuncak.
Terbaru, beberapa warga dari Kecamatan Pino Raya yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) ngadu ke Gubernur Bengkulu H Rohidin Mersyah.
Hal tersebut tidak lain lantaran belum ada upaya penyelesaian konflik lahan alias sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan tersebut.
Belum lagi, meskipun sejak beberapa tahun silam konflik lahan ini dilaporkan ke Pemkab BS dan juga DPRD BS. Namun, hingga hari ini, Rabu 14 Agustus 2024 tak kunjung selesai.
Oleh karena itu, menyikapi Pemkab BS yanh terkesan abai dengan persoalan ini, beberapa warga Pino Raya memilih melaporkan hal ini ke Gubernur Bengkulu.
Perwakilan masyarakat Pino Raya yang tergabung dari FMPR ini mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu pada, Senin 12 Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:LUAR BIASA! 100 Juru Parkir di Bengkulu Selatan Diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja
BACA JUGA:Orang Memiliki Khodam Pendamping Bisa Dilihat dari Amarahnya, Ini Ciri Utamanya
Sayangnya, kehadiran mereka tidak disambut Gubernur Bengkulu H Rohidin Mersyah yang diketahui memang sedang melakukan perjalanan dinas luar.
FMPR hanya ditemui Asisten I Setprov Bengkulu mewakili Gubernur Bengkulu yang berhalangan hadir karena sedang berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam pertemuan tersebut, FMPR menyampaikan beberapa poin perihal konflik berkepanjangan antara PT ABS dengan masyarakat Pino Raya.
Pada kesempatan itu, FMPR meminta Gubernur alias Pemprov Bengkulu turut andil menuntaskan konflik yang sudah terjadi sekitar tiga tahun silam ini.
Juru Bicara FMPR Rusli membenarkan, jika pihaknya memang telah menyampaikan laporan ke Gubernur Bengkulu perihal konflik lahan masyarakat dan PT ABS.
Dalam laporan tersebut, pihaknya meminta Gubernur menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor : 62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.