Penyelidikan Kasus Replanting, Jaksa Periksa Kepala Dinas dan 14 Orang Saksi Lainnya
ROHIDI/RKa JELASKAN : Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi, SH saat menjelaskan soal penyelidikan kasus replanting.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Kejaksaan Negeri (Kejari) BS terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi anggaran Program Replanting kelapa sawit di BS.
Informasi terbaru, dalam penyelidikan kasus replanting, Kejari BS telah melakukan pemanggilan terhadap 15 orang saksi. Salah satunya yakni, Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab BS.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH mengatakan, pengungkapan kasus laporan yang masuk ke Kejari BS akan ditangani secara profesional oleh jaksa. Termasuk kasus replanting.
Salah satunya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi anggaran pada Program Replanting kelapa sawit tahun 2023 yang terjadi wilayah Kabupaten BS.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Yuk Daftarkan Lomba Cerdas Cermat APBN 2024, Tingkat SMA SMK MA
Dafit mengakui, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan oleh Jaksa. Dalam tahap penyelidikan ini beberapa orang saksi telah dipanggil atau dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik.
"Kalau untuk Replanting saat ini dalam tahap penyelidikan," sebut Dafit.
Kasi melanjutkan, dalam tahap penyelidikan itu ada beberapa orang yang telah dimintai keterangan dari pihak-pihak terkait. Mulai dari OPD terkait, kelompok tani, hingga pihak ketiga.
"Pihak-pihak yang kita panggil sekitar 15 orang lebih kurang. OPD ada, dari kelompok taninya ada, dari pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan yang bekerjasama dengan kelompok tani," jelas Dafit.
BACA JUGA:WOW! Suku Ini Masih Eksis Hingga Sekarang
Selain dari beberapa pihak terlait tersebut, Kasi Pidsus pun juga tidak membantah bahwa pihaknya juga memanggil salah satu Kadis di lingkungan Pemkab BS.
"(Kepala Dinas, red) ya dari OPD ada," ungkap Kasi Pidsus.
Sementara itu, berdasarkan keterangan jaksa sebelumnya, modus perkara ini Poktan nekat melakukan kegiatan replanting kelapa sawit di lahan semak belukar.
Padahal, jelas-jelas dalam Program Replanting kelapa sawit tersebut, hanya khusus untuk peremajaan kelapa sawit yang sudah tua saja.