Ssstt! Ada TNI Polri, 4 Institusi Pemerintah Terlibat Judol

Kasus judi merambat ke institusi pemerintah seperti TNI, Polri, KPK hingga DPR RI.- Sumber foto: cnnindonesia-

KORANRADARKAUR.ID - Pemerintah bentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Judol) berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Pembentukan Satgas ini karena ada beberapa institusi, pagawai lembaga atau anggota, seperti TNI, Polri, DPR, hingga KPK diketahui terlibat bermain Judol.

Adapun strategi instalasi Satgas Judol yakni Ketua Satgas Hadi Tjahjanto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Wakil Ketua Satgas Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). 

Kemudian, Budi Arie Setiadi ditunjuk sebagai Ketua Harian Pencegahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)  dan terakhir Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditujukan sebagai Ketua Harian penegakan Hukum Kapolri. 

BACA JUGA:Kepala BKD-PSDM Kaur Sifrihadi Sebut Kuota dan Formasi PPPK 2024

BACA JUGA:BBM Oplosan Marak di Bengkulu Selatan, Sudah Banyak Korban, Tiba-Tiba Kendaraan Mogok

Berikut ini beberapa instansi pemerintahan yang terlibat Judol: 

1. KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku, sudah menerima laporan bahwa 17 pegawai KPK terlibat Judol.

Setelah dilihat dari data kepegawaiannya hanya delapan orang mereka ditugaskan di Rumah Tahanan (Rutan), sisanya bukan pegawai KPK.

"Yang benar-benar pegawai KPK hanya delapan. Kalau sembilan orang itu data kepegawaian sebagian ada di inspektorat dan ada juga sudah di berhentikan dari KPK," ujar Alex di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7) petang.

Delapan pegawai KPK yang terlibat Judol itu dalam sekali main  sebesar Rp 100 ribu hingga Rp300 ribu. Jika ditotal deposit delapan pegawai tersebut sebesar Rp16,8 juta.

2. DPR

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan