Bawa Keranda Hingga Jalan Mundur, Jurnalis Demo DPRD dan KPI, Inilah Biang Keroknya

Sejumlah jurnalis di Bengkulu lakukan aksi damai di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu 29 Mei 2024. Foto: DOK/RKa--

BENGKULU - Sambil membawa keranda jenazah hingga berjalan mundur serta menutup mulut dengan lakban hitam.

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu menggelar aksi damai di depan Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu 29 Mei 2024. 

Aksi ini merupakan bentuk penolakan pada sejumlah pasal dalan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, karena dianggap mengancam kebebasan pers.

Puluhan jurnalis yang ikut dalam aksi damai ini berasal dari sejumlah organisasi kewartawanan. Seperti  Alisansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) dan lainnya.

BACA JUGA:Penjualan Hewan Kurban di Bengkulu Meningkat, Ini Jumlah Kebutuhan Kurban di Setiap Kabupaten

BACA JUGA:WAW! Kasus HIV di Bengkulu Bertambah, Penyebabnya Bikin Orang Sehat Senyum

Dalam demo ini, dilakukan aksi menutup mulut dengan lakban warna hitam di depan kantor KPI Bengkulu. Kemudian melakukan aksi jalan mundur dengan membawa keranda mayat bertuliskan "Mayat Kebebasan Pers" di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketua AJI Bengkulu Yunike Karolina mengatakan, aksi tutup mulut menggunakan lakban hitam dilakukan sebagai tanda pembungkaman serta membatasi kerja-kerja jurnalistik.

Ataupun kebebasan berekspresi secara umum. Sedangkan aksi membawa keranda mayat sebagai tanda mati demokrasi serta jalan mundur menandakan mundurnya demokrasi di Indonesia.

"Kami dari Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu menolak RUU penyiaran yang telah dibahas oleh DPR RI saat ini. Sebab dalam RUU yang dibahas mengancam kebebasan pers dengan pasal pasal yang problematik," kata Yunike.

BACA JUGA:Realisasi TKTD Bengkulu Baru 37,87 Persen, Ini Urutannya

BACA JUGA:Tabut Sebagai Pesona Wisata Budaya Bengkulu, Simak Sejarah Singkatnya

Ia menerangkan, RUU Penyiaran versi Maret 2024 dinilai mengancam kebebasan pers, berekspresi, demokrasi dan HAM. 

Seperti pada Pasal 50B ayat 2 huruf c yang mengatur pelarangan praktik jurnalisme investigasi. Padahal jurnalisme investigasi merupakan dasar dari jurnalisme profesional. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan