Bawa Keranda Hingga Jalan Mundur, Jurnalis Demo DPRD dan KPI, Inilah Biang Keroknya

Sejumlah jurnalis di Bengkulu lakukan aksi damai di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu 29 Mei 2024. Foto: DOK/RKa--

Lanjut Yunike, jika pasal tersebut disahkan, maka publik hanya mendapat informasi seadanya. Tidak ada liputan mendalam, sehingg kontrol sosial menjadi terbatas.

Hal tersebut bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat 2, bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

BACA JUGA:Kalah Bersaing Tingkat Nasional, 10 Paskibra Kaur Berpeluang di Provinsi

BACA JUGA:Mobil Honda Selalu Favorit, Tapi Kenapa Mobilio Kurang Diminati, Ini Alasannya

Pada RUU Penyiaran pada Pasal 34 sampai 36 disebutkan, bahwa kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial.

Sebab, mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet, konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang jelas-jelas mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM.

"Serta pasal-pasal tersebut mengancam kebebasan pers, tetapi juga kebebasan berekspresi. Sehingga kita harus lawan pasal-pasal problematik, jegal dan jangan sampai lolos. Aksi kita tidak hanya ini karena kita pastikan aspirasi yang kita sampaikan sampai ke DPR RI," terangnya

Pada aksi tersebut, tambahnya, KPID Bengkulu dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan RUU Penyiaran.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan