Masih Mau Kebut-Kebutan di Jembatan? Perhatikan Peringatan Kapolsek Tanjung Kemuning
Dilarang kebut-kebutan di Jembatan Paguci Desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning. Foto: BAHMAN/RKa--
Masih Mau Kebut-Kebutan di Jembatan? Perhatikan Peringatan Kapolsek Tanjung Kemuning
TANJUNG KEMUNING – Jembatan Padang Guci di Desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning dilarang dijadikan tempat kebut-kebutan. Sebab bila anak muda melakukan kebut-kebutan, pihak Polsek akan melakukan tindakan secara tegas.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK,M.IK,M.Si melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Guslin Saswondo mengatakan, kebut-kebutan di badan jalan dan jembatan membahayakan bagi pengguna jalan.
Oleh sebab itu, pihak Polsek melarang keras jangan ada yang kebut-kebutan.
BACA JUGA:Polsek Kaur Utara Bantu Bayar Pajak Kendaraan, Ini Tanggapan Warga
BACA JUGA:7 Buah Bisa Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Simak Jenisnya
“Kami minta pada anak muda jangan kebut-kebutan di badan jembatan. Karena sangat membahayakan bagi pengguna jalan,” katanya.
Dikatakan, jembatan bukan sebagai tempat kebut-kebutan. Jembatan merupakan alat penghubung sarana transportasi yang dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kendaraan yang melintas.
Gunakan jembatan untuk kepentingan umum dengan tidak melakukan perbuatan yang dilarang.
“Bila ditemukan ada yang kebut-kebutan di jembatan, maka pihak Polsek akan melakukan larangan yang tegas,” ucapnya.
BACA JUGA:Saat Terjebak Pinjol, 6 Cara Ini Bisa Hindarkan Hp Diretas
BACA JUGA:SIMAK! Terjebak Pinjol Cara Ini Bisa Keluar dari Ketergantungan
Dengan begitu, pelaku yang melakukan kebut-kebutan di jembatan, motornya akan diamankan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
Karena kebut-kebutan selain membahayakan dirinya sendiri juga kendaaraan yang melintas terganggu dengan aksi yang membahayakan.