Masih Mau Kebut-Kebutan di Jembatan? Perhatikan Peringatan Kapolsek Tanjung Kemuning

Dilarang kebut-kebutan di Jembatan Paguci Desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning. Foto: BAHMAN/RKa--

“Anggota Polsek rutin Patroli, bila ada yang sedang kebut-kebutan di jembatan akan segera diamankan dengan memberikan arahan, supaya tidak kembali mengulangi perbuatannya,” sebutnya. 

Terpisah, Kades Padang Kedondong Wigio menuturkan, aksi kebut-kebutan di badan jembatan Paguci dilarang.

BACA JUGA:5 Pinjol Ini Sudah Berizin dan Bunganya Rendah, Simak Namanya

BACA JUGA:8 Cara untuk Mengetahui Pinjol Ilegal, Simak Trik Berikut Ini

Bila ada anak muda yang kebut-kebutan, silakan sampaikan pada pihak Polsek. Supaya mereka jera akan aksi perbuatannya.

”Selaku pemerintah desa (Pemdes) sangat mendukung pihak Polsek, bila ada yang kebut-kebutan di Jembatan Paguci dilarang. Karena dapat membahayakan bagi pengguna jalan,” tuturnya. 

Kebut-kebutan menggunakan sepeda motor baik di badan jembatan maupun di jalan linas tidak dibenarkan. Karena jalan dan jembatan merupakan sarana kepentingan umum yang dimanfaatkan kendaraan dan pejalan kaki.

Oleh sebab itu, bila ada yang berbuat tidak sesuai aturan, maka akan diberikan teguran.

“Kebut-kebutan sangat membahayakan. Oleh karena itu, dilarang siapa pun yang melakukan hal yang demikian. Akibat aksi tersebut, pengguna jalan bisa terancam akan keselamatan,”pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan