Mau Bawa Kendaraan Modif di Jalanan? Pahami Dulu Aturannya, Jika Tidak Bisa Kena Tilang

Kendaraan motif legel melaju di jalan raya. Sumber foto: otomania.com--

KORANRADARKAUR.ID - Mau Bawa Kendaraan Modif di Jalanan? Pahami Dulu Aturannya, Jika Tidak Bisa Kena Tilang 

Setelah melakukan modifikasi pada kendaraan kesayangan. Tentu sangat mau untuk membawanya melaju di jalanan.

Tapi sebelum itu, harus dipahami dulu aturan yang berlaku. Jika tidak, bisa-bisa kendaraan hasil modifikasimu ditilang hingga diamankan pihak berwajib.

Di Indonesia, ada aturan yang mengatur tentang lalu lintas jalan raya. Karenanya, ada kriteria yang harus dipenuhi agar kendaraan legal melaju di jalan raya.

BACA JUGA:Terjadi Perubahan Musim, Waspada Diare dan DBD, Simak Tips Pencegahannya

BACA JUGA:10 Bandara Terburuk di Dunia, Tiga di Indonesia, Ini Nama Bandaranya

Nah. Agar kendaraan hasil modifikasi legal melintasi jalanan umum. Harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

Oleh Kementerian Perhubungan, kendaraan modif boleh melaju di jalan raya. Aturan ini mulai diterapkan tanggal 20 September 2023 lalu.

Namun sayangnya, tidak semua kendaraan modifikasi bisa mendapatkan legalitas jalan sebagai mobil atau motor harian.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar kendaraan modifikasi bisa dapat izin melaju di jalan raya.

Melansir laman otomotifnet.gridoto.com, Rabu 1 Mei 2024. Terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi lebih dahulu, seperti lulus uji tipe kostumisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhub.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi lebih dahulu, seperti lulus uji tipe kostumisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhub.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang diundangkan 20 September 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana.

BACA JUGA:6 Manfaat Daun Cabai untuk Kesehatan Jarang Diketahui, Nomor 4 Bikin Terkejut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan