Mau Bawa Kendaraan Modif di Jalanan? Pahami Dulu Aturannya, Jika Tidak Bisa Kena Tilang

Kendaraan motif legel melaju di jalan raya. Sumber foto: otomania.com--

BACA JUGA:10 Bandara Terburuk di Dunia, Tiga di Indonesia, Ini Nama Bandaranya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang diundangkan 20 September 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana.

Dalam beleidnya, ada tiga jenis kendaraan yang boleh dikustom, yaitu motor, mobil penumpang, dan mobil barang.

Dalam beleidnya, ada tiga jenis kendaraan yang boleh dikustom, yaitu motor, mobil penumpang, dan mobil barang.

Masing-masing memiliki batasan bagian mana saja yang boleh dilakukan perubahan.

Pada motor misalnya, sesuai Pasal 4 dinyatakan beberapa spesifikasi teknis yang dapat ijin untuk diubah meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan, dan sumbu roda.

Motor juga boleh dimodifikasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan khusus untuk fungsi memudahkan mobilitas penyandang disabilitas (Pasal 3 ayat 2).

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu dan Kapolda Teken MoU Dana Hibah, Pengamanan Pilkada 2024, Segini Nominalnya

BACA JUGA:Hadapi HUT Kabupaten dan Kecamatan, Langkah Camat Ini Layak Ditiru

Sementara untuk mobil, perubahannya mencakup sistem lampu, sistem pembuangan, sistem penerus daya, komponen pendukung, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah, dan/atau bak muatan.

Kostumisasi kendaraan bermotor untuk jenis motor paling sedikit tiga (3) kombinasi perubahan spesifikasi teknik utama.

Khusus mobil penumpang, paling sedikit empat kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama. Kemudian dari jumlah komponen itu dirinckan lagi.

Misal, pada perubahan motor penggerak, aspek yang boleh diubah ialah tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar atau penggerak, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, daya motor maksimum, momen puntir motor, dan letak serta kapasitas baterai.

Setelah dilakukan perubahan, sebagaimana Pasal 48, bengkel modifikasi harus melakukan pengajuan permohonan untuk melakukan uji teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan ke Kemenhub.

Pengujian terdiri atas pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan. Ketika lulus maka kendaraan bakal diberikan kartu monitor dan kartu induk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan