Pengelola Parkir Wajib Bayar Kontrak di Depan, Begini Aturan Hukumnya

Kabid Prasarana dan Keselamatan Yugo Pranoto, SE, ME, menujukan karcis parkir yang wajib dimiliki pengelola parkir, Jumat 26 April 2024. Foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2024 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Terhitung PP tersebut diberlakukan, maka untuk retribusi parkir diberlakukan sistem kontrak dengan langsung penunjukan pengelola.

Sedangkan untuk retribusi dipakai pengelola wajib membayar kontrak di depan, dihitung per bulan bukan per tahun.

“Untuk titik parkir yang sudah terlanjur ditandatangani kontrak per tahun terpaksa di batalkan. Akan diberlakukan kontrak per bulan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dihan Bastari, M.Pd melalui Kabid Prasarana dan Keselamatan Yugo Pranoto, SE, ME, Minggu 28 April 2024.

BACA JUGA:Peminat PPK Cukup Tinggi, Ini Jumlah Pelamarnya

BACA JUGA:MANTAP! Pemkab Bengkulu Selatan Rancang Pelayanan Bayar Pajak dan Bikin KTP di Desa

Dikatakannya, dengan aturan yang ada peluang jumlah titik parkir bisa saja semakin banyak dalam satu bulan. Tapi bisa saja sebaliknya, berkurang.

Karena pengelola parkir bisa saja mengajukan titik parkir dan menyepakati kontrak bersama Dishub Kabupaten Kaur.

Lanjutnya, untuk Bulan April 2024 jumlah titik parkir yang telah dikontrak oleh pihak ketiga sebanyak 26 titik parkir. Untuk kontrak sendiri per bulan rata-rata Rp 200 ribu.

Dengan sistem kontrak sudah berubah, maka pihak ketiga tidak perlu mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Karena kontrak yang diberikan hannya per bulan dan sesuai aturan PP nomor 35 tahun 2024.

BACA JUGA:Dapat Laporan Ada Jalan Rusak, Ini yang Dilakukan Bupati BS ke PUPR

BACA JUGA:Warga Tuntut Kades Suka Bandung Dipecat, DPMD BS Hanya Nonaktifkan 3 Bulan

Ditambahkannya, bagi pengelola parkir wajib memiliki karcis parkir yang di keluarkan oleh Dishub. Apabila pengelola parkir tidak bisa menujukan karcis parkir, maka kegiatan tersebut ilegal atau melanggar hukum.

Tentu agar masyarakat terhindar dari proses hukum diimbau sebelum melakukan penarikan retribusi parkir wajib memiliki izin sesuai aturan yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan