Keras Kepala, TPG Guru di Bengkulu Selatan Bisa Dicabut, 5 Ketentuan Ini Harus Diikuti

ROHIDI/RKa DIKUMPULKAN : Ratusan guru yang ada di lingkungan Disdikbud Kabupaten BS saat dikumpulkan, belum lama ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Secara tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten BS kembali memperingatkan seluruh guru.

Peringatan yang dimaksud diantaranya, guru jangan keras kepala dan tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Baik aturan daerah maupun aturan dari pemerintah pusat.

Peringatan keras tersebut terutama ditujukan bagi para guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bahkan, jika guru tidak mematuhi ketentuan yang ada, sanksi keras berupa tunjangan sertifikasi yang mereka raih setiap bulan bisa saja dicabut atau dihentikan pemerintah secara permanen menanti.

BACA JUGA:Mantan Bendahara DD Divonis Bersalah, Kok Kades Aman, Begini Kata Kejari BS

BACA JUGA:Dukung Perubahan, Pengawas Mengadakan Supervisi Managemen Kepala MIN 2 Kaur

Ketentuan tersebut telah diatur langsung dalam Permendikbud  RI Nomor : 45 Tahun 2023 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sertifikasi 2024.

Dalam penjelasan yang tercantum dalam aturan tersebut dijelaskan, ada beberapa alasan yang menyebabkan penghentian pembayaran TPG bagi sebagian guru.

Permendikbud yang dikeluarkan Nadiem Makarim itu juga menjelaskan, pembayaran TPG dihentikan secara tetap dan mengikat.

"Ya, memang ada ketentuan khusus yang mengatur alur pencairan sertifikasi," kata Kadis Dikbud Kabupaten BS Novianto, S.Sos, M.Si.

BACA JUGA:Soal Pemerintah Pusat Berencana Bangun Bandara di Bengkulu Selatan, Bupati Akui Hal Berikut

Adapun, ketentuan yang dimaksud terbagi menjadi 5 kategori. Diantaranya, pertama guru yang melakukan cuti sakit melebihi 6 bulan.

Kemudian, ketentuan yang kedua yakni, guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Kemudian, ketentuan lain yang dapat menghentikan pencairan TPG yakni, guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan