Keras Kepala, TPG Guru di Bengkulu Selatan Bisa Dicabut, 5 Ketentuan Ini Harus Diikuti

ROHIDI/RKa DIKUMPULKAN : Ratusan guru yang ada di lingkungan Disdikbud Kabupaten BS saat dikumpulkan, belum lama ini.--

Ketentu yang keempat, guru yang mendapat tugas belajar juga akan terhenti sertifikasinya.

Ketentuan yang kelima atau yang terakhir adalah guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.

BACA JUGA:Setiap Tahun Pemkab BS Bantu RTLH, Segini Kuota Tahun Ini, Cek di Sini Kriterianya

"Jika tidak mematuhi 5 ketentuan itu, guru akan dihentikan statusnya sebagai penerima sertifikasi," tegas Novianto.

Untuk itu, Kadis mengingatkan, perlu sekali para guru untuk memahami alasan-alasan tersebu. Hal itu  guna menghindari harapan palsu dan mempersiapkan diri menghadapi kondisi yang ada.

Jika nanti terjadi pelanggaran poin pencairan sertifikasi yang ditentukan, tentu akan menimbulkan kerugian bagi guru itu sendiri.

"Jadi aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah itu sifatnya mengikat dan harus dipatuhi. Pelanggar akan langsung dikenakan sanksi sebagai bentuk imbas atas perbuatannya," pungkas Kadis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan