Selamat KN, Kejari BS Menyita Tanah Milik Tersangka Korupsi Dana BOS

ROHIDI/RKa SITA: Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Camat Manna, Danramil 408-05 Kayu Kunyit saat melakukan penyitaan sebidang tanah milik tersangka korupsi, Rabu 24 April 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS) – Untuk selamatkan Kerugian Negara (KN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten BS terus melakukan pengusutan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Dana BOS di SMK IT Al Malik.

Terbaru, untuk memulihkan dan menyelamatkan KN atas perkara ini. Kejari BS melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah milik Mantan Kepala SMK IT Al Malik berinisial AS (54), Rabu 24 April 2024.

Lantaran tanah itu diketahui dibeli oleh AS yang merupakan tersangka utama korupsi anggaran Dana BOS yang dikelola SMK IT tahun 2021-2022 silam.

Kegiatan penyitaan tanah tersebut dipimpin langsung Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH.

Turut hadir, Camat Manna, Danramil 408-05/Manna, Perwakilan Kantor Pertanahan BS dan Kades Ketaping Kecamatan Manna.

BACA JUGA:Hp Kamera Telephoto Dibanderol dengan Harga 2 Jutaan, Apa Saja Cek di Sini

BACA JUGA:Banyak Hp Berkantong Pelajar, Bingung Mau Pilih Yang Mana, Ikuti Tips Berikut

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH membenarkan, dirinya bersama Penyidik Pidus Kejari BS telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah milik tersangka AS.

Tanah yang diketahui seluas lebih kurang 1,2 Hektar (Ha) tersebut terletak di Desa Ketaping, Kecamatan Manna Kabupaten BS.

"Ya, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-207/L.7.13/Fd.1/04/2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manna Nomor : 36/PenPid.B-SITA/2024/PN Mna," kata Nurul.

Menurut Kajari, penyitaan aset tanah milik tersangka AS merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS dan Dana Hibah SMK IT Al Malik.

BACA JUGA:All in One, Yuk Intip Spesifikasi Komputer Merk Advan ini

Bukan hanya itu, penyitaan tanah milik tersangka AS merupakan upaya asset recovery serta penyelamatan kerugian KN akibat dari Tipikor SMK IT Al Malik.

"Penyitaan karena dalam pidana korupsi di sekolah itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 323 juta," jelas Kajari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan