Selamat KN, Kejari BS Menyita Tanah Milik Tersangka Korupsi Dana BOS

ROHIDI/RKa SITA: Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Camat Manna, Danramil 408-05 Kayu Kunyit saat melakukan penyitaan sebidang tanah milik tersangka korupsi, Rabu 24 April 2024.--

Lebih lanjut Nurul, Kejaksaan dalam melakukan penyidikan Tipikor tidak hanya fokus menemukan pelakunya saja. Tapi, juga berupaya menyelamatkan KN secara optimal.

Sementara itu, masih kata Nurul, terkait dengan perkembangan penyidikan perkara korupsi SMK-IT Al Malik, saat ini tersangka AS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Manna.

BACA JUGA:5 Tips Perlu Diperhatikan Saat Mengemudi di Tengah Hujan Deras, Nomor 2 Sering Diabaikan

Bahkan, dalam waktu dekat tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. Namun, sebelumnya akan dilimpahkan dulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam waktu dekat akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan," demikian Nurul Hidayah.

Sekedar mengingatkan, AS diduga terlibat kasus korupsi dana BOS SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala di sekolah tersebut pada tahun 2021-2022.

Modusnya adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam Dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 323 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan