Bawaslu Kembali Buka Pendaftaran Calon Panwascam untuk Pilkada 2024, Cek di Sini Jadwal dan Syaratnya

KEPUTUSAN : Surat Keputusan Bawaslu RI terkait pedoman pembentukan Panwascam kabupaten/kota untuk Pilkada 2024. ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Bawaslu Kembali Buka Pendaftaran Calon Panwascam untuk Pilkada 2024, Cek di Sini Jadwal dan Syaratnya

Ada kabar gembira bagi masyarakat yang ada di seluruh Kabupaten BS. Bawaslu kembali membuka pendaftaran seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Perekrutan calon Anggota Panwascam tersebut untuk ditugaskan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, SE mengatakan, untuk tahapan perekrutan calon Anggota Panwascam BS akan dimulai terhitung sejak, Selesa 23 April 2024 (jadwal dan syarat lengkapnya lihat grafis, red).

Kendati demikian, Sahran mengaku, rekrutment penerimaan Panwascam ini akan dilakukan melalui 2 mekanisme yang berbeda.

Hal tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis Juknis) dari Bawaslu RI Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Adapun, untuk mekanisme ke-1 perekrutan melalui jalur Existing. Jalur ini dilakukan dengan cara Bawaslu Kabupaten/Kota akan mengevaluasi jajaran Panwascam yang lama.

BACA JUGA:Rafflesia di Kaur Mekar Sepanjang Tahun, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Ingatkan Siswa Tak Pakai Knalpot Brong, Polisi Masuk Sekolah

Proses evaluasi ini dilakukan untuk menilai apakah jajaran Panwascam yang lama ini masih memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Panwascam pada Pilkada serentak 2024, atau tidak lagi memenuhi syarat.

"Bawaslu Bengkulu Selatan akan sangat selektif dalam melakukan evaluasi. Tentunya dengan mempertimbangkan rekam jejak kinerja dari pada kawan-kawan Panwascam yang lama pada Pemilu yang baru saja usai," kata Sahran.

Lebih lanjut Ketua, setalah dilakukan evaluasi maka akan muncul nama-nama Panwascam terpilih.

Namun, bagi kecamatan yang tidak lolos hasil evaluasi, maka Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan rekrutmen Panwacam melalui mekanisme ke-2.

Adapun, mekanisme ke-2 tersebut yakni melalui jalur pendaftaran baru untuk memenuhi kebutuhan Anggota Panwascam di Kecamatan yang masih kekurangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan