Area Kabupaten Kukar Masuk Kawasan IKN, Simak Tentang Pengelolaannya

Rapat koordinasi yang diadakan oleh Otorita IKN bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.-Sumber foto: holopis.com-

KORANRADARKAUR.ID – Area Kabupaten Kukar Masuk Kawasan IKN, Simak Tentang Pengelolaannya

Sejumlah area di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang termasuk dalam batas kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Saat ini menjadi fokus utama dalam pengelolaan oleh pemerintah Otorita IKN. 

Pengelolaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penataan lahan, pengaturan aset fisik, hingga isu-isu yang berkaitan dengan masyarakat setempat.

Dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh Otorita IKN bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar Salehuddin di Kantor Otorita IKN Balikpapan Senin 22 April 2024. 

Kedua pihak mendalami kewenangan terkait pembangunan dan pengelolaan aset di wilayah Kukar yang termasuk dalam batas kawasan IKN.

BACA JUGA:BUKAN JEPANG! 3 Skutik Ini Ternyata Karya Anak Bangsa

BACA JUGA:Progres Pembangunan Kantor Sekretariat Presiden di IKN Segera Selesai, Ini Presentase Pembangunannya

Salehuddin mengungkapkan, ada enam kecamatan di Kukar yang terintegrasi dalam batas kawasan IKN. 

Ia menambahkan bahwa saat ini, tanggung jawab atas wilayah tersebut masih dipegang oleh Pemerintah Daerah Kukar. 

Tanggung jawab ini akan terus berlanjut sampai diaktifkannya Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Otorita IKN, di mana akan ada proses penyerahan wewenang.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin menambahkan. 

Dikutip dari antaranews.com, didasari dari pembagian wilayah maka seluruh aset yang ada di dalam wilayah itu (delineasi Kawasan IKN) baik yang dari Provinsi Kalimantan Timur, kabupaten Kukar dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), nantinya menjadi milik Otorita IKN untuk dikelola.

Masih kata dia, terdapat proses penyerahan-penyerahan aset yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sedang berjalan. 

Pemerintah Daerah Kukar tentunya akan mendukung pembangunan untuk IKN sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 ayat 3 Undang-Undang 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan