Pembatalan 7 PPPK Kaur, Siapa yang Dirugikan?

Staf BKD-PSDM Kabupaten Kaur yang siap memberikan pelayanan, Rabu 13 Maret 2024. Foto: UJANG/RKa--

BINTUHAN - Dengan adanya pembatalan 7 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kaur tahun 2023.

Yang diumumkan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) melalui pengumuman nomor 800/128/BKD-PSDM/KK/2024 tentang pembatalan kelulusan calon PPPK jabatan kesehatan dan teknis di pemerintahan Kabupaten Kaur formasi 2023. 

Dengan begitu, peserta PPPK yang dinyatakan lulus dan dibatalkan tidak bisa diganti dengan nilai tertinggi kedua hasil seleksi.

“Untuk pergantian, dari aturan yang ada tidak bisa dilakukan. Hal ini seusai dengan aturan  Kemenpan-RB nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional,” tegas Kepala BKD-PSDM Kaur, Sifrihadi, SH, MH, Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:Beraksi di 8 TKP, Segini Harga Motor Curian Dijual

BACA JUGA:SMPN 15 Kaur Penyelesaian e-Kinerja, Berikut Penjelasan Kepala Sekolahnya

Dengan adanya formasi kesehatan 1 orang dan teknis 6 orang yang dibatalkan lulus PPPK, maka kuota PPPK yang akan mendapatkan SK formasi 2023 akan berkurang. Adapun kuota PPPK Tahun 2023 sebanyak 262 untuk tiga formasi. 

Sedangkan yang dinyatakan lulus 241 orang, dengan rincian formasi kesehatan 39 orang, teknis 53 orang dan guru 149 orang. Untuk formasi tidak lulus karena kosong peserta yakni formasi kesehatan 1 orang, teknis 9, guru 11 orang. 

Dengan telah adanya 7 orang dinyatakan batal lulus PPPK, maka jumlah kuota PPPK yang akan menerima NI sebanyak 236 orang.

Lanjutnya, untuk rincian formasi PPPK tahun 2023, formasi guru sebanyak 149 orang, kesehatan 38 orang dan teknis 47 orang. 

BACA JUGA:Siapkan Observasi, Pengawas Adakan Pendampingan

BACA JUGA:Soal THR, Kadisprov Beri Warning, 7 Perusahaan Dilaporkan

Tentunya pembatalan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. PPPK bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan diberhentikan oleh instansi, maka hasil seleksi bisa dibatalkan.

Contoh yang bersangkutan pernah putus kontrak dan tidak melanjutkan honorer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan