Pembatalan 7 PPPK Kaur, Siapa yang Dirugikan?

Staf BKD-PSDM Kabupaten Kaur yang siap memberikan pelayanan, Rabu 13 Maret 2024. Foto: UJANG/RKa--

Mengundurkan diri, tidak melakukan pemberkasan walau sudah dinyatakan lulus, kualifikasi pendidikan tidak sesuai, tidak memenuhi persyaratan seperti manipulasi data honorer, pindah instansi,

seseorang yang telah diangkat dan mengajukan pindah instansi maka dinyatakan mengundurkan diri.

BACA JUGA:Pembangunan Dermaga Pasar Lama, Ini Progres Terbaru, 17 Warga Siap Serahkan Lahan

BACA JUGA:WADUH! Anggaran Sudah Disiapkan Rp 57 M, Ada Apa TPP ASN di Bengkulu Selatan Tak Bisa Dicairkan?

“Sedangkan 7 PPPK yang dibatalkan kelulusannya adalah dari hasil laporan warga atas honorer tersebut ke Inspektur Daerah. Dari hasil investigasi, tim Inspektur diketahui yang bersangkutan memang putus honorer dan tidak pernah honorer lagi.

Atau sudah putus kontrak, dengan begitu maka ketujuh PPPK tersebut dibatalkan. Tentu seluruh PPPK yang dinyatakan lulus apabila diketahui melakukan manipulasi data, maka langsung akan diberhentikan, karena PPPK sifatnya kontrak,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan