Menggunakan Pipa Gading Gajah Saat Merokok, Boleh, Makruh Atau Haram?

Pipa rokok yang terbuat dari gading gajah.--

RADAR KAUR – Dalam bahasan kali ini Anda akan mengetahui tentang gading gajah yang dijadikan pipa untuk merokok.

Mengunakan pipa gading gajah bagi perokok dinilai sesuatu yang prestisius. Mereka merasa lebih percaya diri menggunakannya, karena memang harganya yang tidak murah.

Selain sebagai citra kelas atas, merokok menggunakan pipa gading gajah konon bermanfaat untuk menambahkan kenikmatan dalam merokok dan juga mampu menyembuhkan sakit gigi.

Dimana gading gajah memiliki bentuk dan ukuran yang berbeda, sehinga konsumen memikat untuk membelinya. Padahal tanpa disadari merokok menggunakan pipa gading gajah itu haram.

BACA JUGA:Pengakuan Bendahara Puskesmas, Ternyata Begini Modus Penyimpangan Dana BOK di Kaur

BACA JUGA:Jam Kerja Dikurangi, Ini Jadwal Masuk dan Pulang ASN Kaur Selama Ramadan

Dikutip dari rbtv.disway.id, pertama: Gading gajah najis merupakan pendapat madzhab Hanabilah, madzhab Syafi'i dan Muhammad Ibn Hasan dari Madzhab Hanafi.  

Mereka berkata: "Sesuatu yang terbuat dari gading gajah hukumnya najis, karena tulang gajah najis baik diambil dari gajah hidup ataupun mati, karena sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup ia adalah bangkai, dan baik diambil setelah disembelih atau setelah mati."

Dalil mereka adalah firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 3: 

Artinya: "Diharamkan atas kalian bangkai". 

BACA JUGA:Nomor 3 Paling Mudah, Berikut 5 Cara Menurunkan Kadar Kolesterol

BACA JUGA:Apa Kabar Pembangunan Jalan Dua Jalur di Kaur? Jawaban Sekda Mengejutkan

Menurut pandangan madzhab ini, tulang termasuk dari pada bangkai sehingga diharamkan. Sedangkan gajah tidak dapat dimakan dagingnya maka bagaimana pun juga ia najis. 

Imam Nawawi dalam Majmu' sebagai berikut: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan