Menggunakan Pipa Gading Gajah Saat Merokok, Boleh, Makruh Atau Haram?

Pipa rokok yang terbuat dari gading gajah.--

Sedangkan hukum melumurkan najis tanpa adanya hajat hukumnya haram.

Hukumnya pun makruh digunakan pada perkara yang kering karena gading gajah yang notabenya najis tidak dapat menajiskan perkara lain yang sama-sama keringnya.

Menurut madzhab Hanafi dan ulama-ulama yang sependapat dengannya diperbolehkan secara mutlak. Menurut madzhab Maliki hukumnya makruh.  

Perbedaan pendapat ini bersumber pada perbedaan sudut pandang tentang najis tidaknya tulang atau gading gajah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan