Menggunakan Pipa Gading Gajah Saat Merokok, Boleh, Makruh Atau Haram?
Editor: Daspan Haryadi
|
Sabtu , 09 Mar 2024 - 09:19
Pipa rokok yang terbuat dari gading gajah.--
Sedangkan hukum melumurkan najis tanpa adanya hajat hukumnya haram.
Hukumnya pun makruh digunakan pada perkara yang kering karena gading gajah yang notabenya najis tidak dapat menajiskan perkara lain yang sama-sama keringnya.
Menurut madzhab Hanafi dan ulama-ulama yang sependapat dengannya diperbolehkan secara mutlak. Menurut madzhab Maliki hukumnya makruh.
Perbedaan pendapat ini bersumber pada perbedaan sudut pandang tentang najis tidaknya tulang atau gading gajah.