MASA TENANG! Seluruh APK di Bengkulu Selatan Disapu Bersih, Bawaslu Patroli Indikasi Serangan Fajar

PENERTIBAN : Tim Bawaslu Kabupaten BS bersama Anggota Satpol-PP BS saat melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Kota Manna, Minggu 11 Februari 2024.ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Memasuki masa tenang sebelum hari pencoblosan pada pemilihan umum (Pemilu) Rabu 14 Februari mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawasl) Kabupaten BS mulai melakukan penertiban seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu di BS.

Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, SE melalui Komisioner Koordinator Divisi HPPH M. Arif Hidayat, S.Pd.I mengatakan, penertiban APK ditargetkan selesai dalam waktu satu hari.

Lantaran, penertiban melibatkan seluruh pengawas dari tinggkat kabupatem hingga tingkat desa/keluruhan.

BACA JUGA:Penertiban Pelanggar Perda di Bengkulu Selatan Sulit Dilakukan, Erwin: Harus Ada Solusi

BACA JUGA:JANGAN KETINGGALAN! Ada Seleksi CPNS dan PPPK Khusus Dokter, Bidan Hingga Perawat, Cek Disni Formasinya

Hanya saja, untuk ementara jika data secara keseluruhan belum ada. Tetapi, dari laporan yang diterima masih banyak APK yang tidak dilepas oleh peserta Pemilu.

"Seluruh APK hari ini (Minggu, red) kita turunkan. Kalau data yang duterima masih banyak APK yang sengaja tidak dilepas oleh para peserta Pemilu," kata Arif.

Disisi lain, pada masa tenang yang sudah berlangsung. Bawaslu mengimbau agar berhenti berkampanye dimana pun. Apalagi kampanye lewat media sosial (Medsos).

"Bukan hanya APK saja yang turut ditertibakan. Tetapi para peserta Pemilu juga diharapakan berhenti berkampanye melalui sejumlah Medsos masing-masing pada masa tenang ini," tegas Airf.

BACA JUGA:BIKIN GERAM! Bandit Kelas Teri Beraksi, Inilah yang Jadi Incaran Pencuriannya

BACA JUGA:678 M Islam Masuk ke China, Simak Sejarahnya

Bahkan, jika memang masih ditemukan nantinya. Yang bersangkutan akan berurusan dengan aturan dan proses hukum yang ada.

"Silahkan dicoba kalau memang mau. Jelas diaturan jika masih melaksanakan kampanye pada masa tenang ini tentu sesuai aturan melanggaran," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan