Begini Penjelasan Ulama Menikahi Perempuan yang Hamil Diluar Nikah

Penjelasan tentang menikahi seorang wanita yang sedang hamil.--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Begini penjelasan ulama tentang menikahi seorang wanita yang sedang hamil. Dalam Islam sudah jelas pembahasan mengenai zina dianggap dosa besar.

Sehingga wajib dihindari bila ingin mendapat perlindungan dari Allah SWT. Menikah saat hamil sudah pasti untuk menutupi aib perbuatan zina yang tidak disukai Allah SWT.

Lantas bagaimana hukum menikah saat wanita hamil karena zina. Seperti dikutip radarutara.disway.id, menurut Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh oleh Wahbah Az-Zuhaily, ulama syafi'iah berpendapat, hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina. Baik yang menikahinya itu lelaki yang menghamilinya ataupun yang bukan.

Alasannya, karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi.

Namun, terkait Hukum menikahi wanita yang sedang hamil para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda. Ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarang. 

BACA JUGA:Asap Rokok Bisa Jadi Pelet, Ampuh Luluhkan Hati Cewek

Namun ada pula yang menyebut bahwasanya wanita yang sedang hamil boleh untuk menikah hal tersebut berpatokan berdasarkan hadis yang artinya: 

"Dari Abu Hurairah ra diriwayatkan, Nabi saw bersabda, anak itu milik pemilik ranjang dan bagi pelacur adalah batu hukuman rajam." (HR Al-Bukhari). 

Namun penting pula harus memperhatikan ketentuan hukum berdasarkan Al-Qur’an, hadis dan kompilasi hukum Islam. Serta tidak pula meninggalkan pendapat-pendapat dan penjelasan dari para ulama tentang perkara tersebut. 

Menikahi wanita yang sedang hamil akan berbeda kondisi bagi wanita yang telah menikah dan bagi wanita yang belum pernah menikah. Hal tersebut dijelaskan oleh ustazah Lailatis Syarifah, Lc, MA.

Beliau menjelaskan, apabila ada wanita yang sudah hamil dan pernah sebelumnya menjalani pernikahan. Namun ia berpisah karena hal-hal tertentu misalkan karena kematian, perceraian, ataupun karna perkara lainnya. 

BACA JUGA:Penyuluh Pertanian Kaur Diminta Aktif, Perhatikan Tujuan Pemda

Maka wanita tersebut harus melalui masa iddah atau masa tunggu tempat rumah adapun masa tunggu bagi seorang wanita yang sudah hamil dan berpisah dengan suaminya adalah sampai ia melahirkan anaknya. Barulah kemudian ia boleh dinikahi. 

Penjelasan tersebut telah dengan jelas terdapat dalam Al-Qur’an surah At-Talaq ayat 4 yang artinya: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan