Begini Penjelasan Ulama Menikahi Perempuan yang Hamil Diluar Nikah

Penjelasan tentang menikahi seorang wanita yang sedang hamil.--

BACA JUGA:3 Kepala OPD Kaur Akan Dilelang, Tapi Masih Menunggu Surat Ini

“Perempuan-perempuan yang tidak lagi haid atau menopause di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu tentang masa idahnya, maka idahnya adalah tiga bulan dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” 

Pernikahan dengan wanita hamil diluar pernikahan wajib memenuhi ketentuan tertentu seperti yang dijelaskan di dalam fatwa Lajnah Daimah. 

Jika ada wanita yang hamil karena zina, maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan.

BACA JUGA:Inspektorat Mulai Audit DD, Ini Jumlah Desa Akan Dijadikan Sampel

Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya. 

Sedangkan Ustadzah lailatis sendiri menyebut, hukum Islam menetapkan bahwasanya hukum menikah saat hamil adalah boleh. Namun pernikahan hanya boleh dilakukan oleh laki-laki yang menghamilinya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan