PK Sengketa Pilkades di Kaur, MA Batalkan Keputusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Medan

BERI PENJELASAN : Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran, SH menjelaskan telah diterimanya putusan MA tentang sengketa Pilkades Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning, Rabu 24 Januari 2024. UJANG/RKa--

BINTUHAN - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Kades) Desa Bering Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning sudah berakhir dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 195 PK/TUN/2023. MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Bupati Kaur.

Putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu  Nomor 11/G/2022/PTUN.BKl tanggal 5 Oktober 2022 dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan  nomor 359/B/2022/PTTUN.MDN tanggal 12 Januari 2023. Dengan begitu, SK pengangkatan Kades Beriang Tinggi nomor 188.4.45-10 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades di lingkungan Pemda Kaur tahun 2022 tidak ada masalah atau sah secara hukum.

“Untuk putusan MA sudah diterima. MA mengabulkan seluruh gugatan. Setelah putusan MA tersebut, Kades Beriang Tinggi atas nama Tambang Bugianto tidak ada masalah lagi secara hukum,” ungkap Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Pendampingan Kinerja Guru dan Kepsek, Begini Harapan Kacabdin

Dikatakannya, putusan MA yang telah diterima pihaknya sesuai apa yang telah diputuskan pihak MA. Putusan MA tentang sengketa Pilkades Desa Beriang Tinggi dengan menjalis hakim yang diketuai s  Dr Irfan Fachruddin, SH, CN beranggotakan  Dr Cerah Bangun, SH, MH dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH. 

“Dengan putusan yang ada, maka persoalan sengketa yang ada telah tuntas. PK adalah upaya hukum terakhir dilakukan,” tegas Kabag Hukum. 

Lanjutnya, dengan putusan tersebut, diharapkan roda pemerintahan desa akan lebih baik lagi serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Karena putusan MA adalah langkah hukum terakhir yang harus ditaati. Tentu upaya yang dilakukan, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Terpisah Kuasa Hukum Pemda Kaur Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn membenarkan saat ini ia telah menerima salinan putusan perkara sengketa Pilkades Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.  MA telah membatalkan putusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Medan dan menerima PK yang diajukan. 

Sengketa Pilkades tersebut cukup panjang, mana sejak tahun 2022. Dari putusan MA, maka secara sah secara hukum, Kedes Desa Beriang Tinggi akan melanjutkan masa jabatan sesuai dengan SK Bupati pengangkatan Kades Beriang Tinggi nomor 188.4.45-10 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades di lingkungan Pemda Kaur tahun 2022. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan