Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Paling Lambat Mei 2025, Pemda Kaur Targetkan Bentuk 100 Koperasi Merah Putih

Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih yang dipimpin Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Rabu 23 April 2025. -Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - Menyukseskan program pemerintah pusat, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) RI, Kabupaten Kaur akan membentuk Koperasi Merah Putih di 100 desa. Atau 50 persen dari keseluruhan jumlah desa di Kaur. 

Pembentukan ini paling lambat Mei 2025. Ini disampaikan Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, usai rapat bersama Kemendes PDT dan Gubernur Bengkulu secara virtual bertempat di ruang kerja Sekda Kaur, Rabu, 23 April 2025.

“Sesuai dengan aturan, untuk Kabupaten Kaur disepakati akan membentuk Koperasi Merah Putih di 100 desa untuk tahap awal. Sedangkan batas waktu paling lambat Bulan Mei, semua sudah terbentuk. Sisanya akan dibentuk setelah tahap awal rampung,” terang Sekda Kaur.

Dari arahan Kemendes PDT saat rapat secara virtual, pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai dengan aturan yang ada. Koperasi akan bergerak di bidang usaha, bukan bergerak di bidang simpan pinjam. Untuk itu pembentukan koperasi benar-benar dilakukan pendampingan dari Pemda Kaur. Sehingga ketua dan pengurus koperasi benar-benar yang mau dan bisa memajukan desa. 

BACA JUGA:Desa Tanjung Agung Siap Wujudkan Pembentukan Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Koperasi Pegawai Negeri Provinsi Bengkulu Gelar RAT

Setelah dibentuk, nantinya akan diajukan badan hukum dan lainnya. Sehingga benar-benar koperasi yang memiliki keunggulan tersendiri. Dalam usaha seperti usaha pengelolaan produk dan pengembangan wisata, hasil pertanian dan lainnya disesuaikan dengan potensi yang ada. 

Sedangkan untuk modal, tentu akan disesuaikan dengan aturan. Apabila nantinya bisa melalui Dana Desa (DD), maka akan diambilkan dari DD tersebut. Serta untuk menguatkan Koperasi Merah Putih akan dibentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang aturan koperasi tersebut.

Desa-desa yang akan ditunjuk untuk membentuk koperasi merah putih ini akan ditentukan setelah dilakukan rapat dan sesuai dari potensi yang ada di desa. Desa yang memiliki potensi akan diberikan surat agar membentuk koperasi. 

Begitu juga saat desa melakukan pembentukan koperasi juga akan didampingi oleh tim dari Kabupaten Kaur, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindang) Kaur. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan