Pemdes Jangan Fasilitasi Kampanye Peserta Pemilu, Ini Contoh Pelanggarannya

JUMARLIN--

MUARA SAHUNG - Pemerintah desa (Pemdes) di 17 desa Kecamatan Muara Sahung ditegaskan tidak memfasilitasi kampanye peserta Pemilu serentak 2024.

Baik itu peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), calon legislatif (Caleg) tingkat daerah hingga pusat, juga calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Terbukti, maka dianggap sebuah pelanggaran netralitas. Akan ada sanksi yang diberikan ke Pemdes tersebut.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Muara Sahung Jumarlin mengatakan, dilarang terlibatnya aparatur desa dalam kampanye peserta Pemilu. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.

BACA JUGA:BPD Sukarami 1 Tinggal Desa Lain Jadi Perbincangan Warga, Camat: Tidak Bisa Dipecat

BACA JUGA:Mobil Listrik Wuling EV Disubsidi Pemerintah, Berikut Harga Termurahnya

"Ada aturan bahwa Kades beserta perangkat tidak terlibat politik praktis. Termasuk memfasilitasi kampanye peserta Pemilu. Jika nekat melakukan tentu ada sanksi yang diberikan," kata Jumarlin, Rabu 17 Januari 2024.

Jumarlin mencontohkan kejadian serupa yang terjadi di Kota Bengkulu. Lantaran diduga memfasilitasi kampanye salah satu caleg DPRD Kota Bengkulu. Salah satu Ketua RT di Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dipanggil Panwascam Kampung Melayu untuk dimintai klarifikasi. Kini, dugaan pelanggaran ini sedang dalam tahap verifikasi.

"Melihat dari kejadian ini. Harapan kami Pemdes di Kecamatan Muara Sahung tidak melakukan hal serupa. Kemudian juga agar masyarakat ikut serta melakukan pengawasan. Mari jaga netralitasnya untuk Pemilu Serentak yang jujur dan adil," pungkasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan