Usai Keroyok Kades, Bapak dan Anak di Bengkulu Dibekuk Polisi, Terancam Lama Dipenjara

ROHIDI/RKa DIAMANKAN: Tersangka Hu (46) dan anaknya inisial AR (23) warga Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna saat berhasil diamankan di Mapolres BS, Jumat 5 Januari 2024 malam sekitar pukul 23.30 WIB.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Dua orang, bapak dan anak yang berinisial Hu (46) dan anaknya berinisial AR (23) warga Desa tebat Kubu Kecamatan Kota Manna kini tinggal menyesali perbuatannya.

Karena untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Dua beranak ini harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolres BS, Jumat 5 Januari 2024 malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kedua dibekuk Polisi dalam hal ini Polres BS lantaran dilaporkan usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang Kades Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Wiwin (42). Bahkan, akibat perbuatannya, bapak dan anak tersebut terancam lama dipenjara.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH pada Radar Kaur (RKa), Minggu 7 Januari 2024 membenarkan, saat ini bapak dan anak tersebut sudah diamankan di Mapolres BS. Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat malam.

"Benar, kedua pelaku (bapak dan anak, red) berhasil diamankan Anggota Satreskrim di kediamannya di Desa Tebat Kubu. Kedua diamankan tanpa ada perlawan," kata Sarmadi.

Bahkan, lanjut Sarmadi, bapak dan anak tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan Subsider Pasal 170 KUHP Ayat 1 tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

"Ya, bapak dan anak itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Sarmadi.

BACA JUGA:TERNYATA! Seluruh Wilayah di BS Kini Parkir Gratis, Pungli Merajalela, Dishub : Efek Kebijakan

Sementara, terkait dugaan pelaku lebih dari dua orang tersebut. Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan terhadap kedua pelaku.

"Masih kami mintai keterangan terhadap kedua tersangka yang kini sudah kita amankan," pungkas Kasi Humas.

Sebagai pengingat, pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua tersangka yang tak lain merupakan bapak dan anak tersebut terjadi pada Kamis 4 Januari 2024.

Pengeroyokan itu terjadi lantaran kedua tersangka tidak terima ditagih hutang oleh korban Wiwin (42) merupakan Kades Padang Serasan Kecamatan Pino Raya.

Kronologis kejadian bermula pada Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu anak buah korban bernama Irsa Saputra disuruh oleh korban mendatangi kediaman tersangka untuk menagih hutang.

Hanya saja, saat itu yang ada di lokasi hanya tersangka AR (23). Waktu itu, AR mengaku jika bapaknya inisial Hu (46) sedang tidak ada di rumah. Oleh karena itu, Irsa kemudian menelepon bosnya (korban Wiwin, red) untuk memberitahu jika pelaku sedang tidak dirumah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan