Usai Keroyok Kades, Bapak dan Anak di Bengkulu Dibekuk Polisi, Terancam Lama Dipenjara

ROHIDI/RKa DIAMANKAN: Tersangka Hu (46) dan anaknya inisial AR (23) warga Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna saat berhasil diamankan di Mapolres BS, Jumat 5 Januari 2024 malam sekitar pukul 23.30 WIB.--

Kemudian, korban Wiwin datang langsung ke rumah tersangka. Sesampainya disana, korban dan tersangka AR terjadi cekcok mulut. Lalu, korban didorong oleh AR dan langsung ditinju sampai korban hampir masuk siring.

Bahkan, korban kemudian kembali dilakukan pengeroyokan oleh AR dan bapaknya Hu. Tidak sampai disitu, korban juga dikeroyok oleh pelaku lainnya yang berjumlah empat orang yang belum diketahui identitasnya.

Setelah peristiwa tersebut, korban akhirnya dilarikan ke RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD HD) Manna untuk mendapatkan perawatan intensif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan