Kelulusan PPPK 2024 Bukan Ditentukan Nilai Ambang Batas, Ini Sistemnya
Berikut sistem kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah kita ketahui bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah resmi membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sebanyak 1.031.554 formasi bagi seluruh tenaga honorer.
Untuk saat ini pendaftaran PPPK 2024 sudah menuju ketahap seleksi kompetensi.
Dengan demikian, pelaksanaan seleksi ini sebentar lagi agar segera dimulai.
Bagi peserta yang telah melakukan pasca sanggah dan akhirnya menjadi memenuhi syarat (MS) bukan lagi tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA:Perbedaan Jumlah Soal PPPK dan CPNS, Serta Nilai Ambang Batas Masing-masing
BACA JUGA:LENGKAP! Cara Mengecek Formasi PPPK Tahap Kedua Serta Jadwal Pendaftarannya
Maka bisa melakukan tahapan seleksi kompetensi tersebut.
Seperti diketahui, bahwa pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 periode pertama akan dimulai pada 2 sampai dengan 19 Desember 2024.
Dengan adanya jadwal ini peserta wajib mengikuti seleksi apabila pelamar sudah MS.
Lebih lanjut, hal penting yang harus Anda ketahui bahwa seleksi kompetensi ini hanya diperuntukan bagi pelamar PPPK periode pertama dengan jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan teknis.
Lanjutan meliputi guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), D-4 bidan penyidik dan tenaga honorer yang sudah terdata di pangkalan data (database) BKN.
Lebih lanjut, berdasarkan keputusan MenPAN - RB Nomor 347, 348 dan 349 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK Tahun 2024.
Jabatan fungsional guru, kesehatan dan teknis, sistem kelulusan kualifikasi PPPK 2024 bukan ditentukan melalui nilai ambang batas melainkan sistem peringkat atau nilai terbaik.
Beberapa tahapan seleksi kompetensi PPPK 2024 yang harus dilalui oleh honorer antara lain kompetensi teknis, manajerial, kultural dan wawancara.