Ketentuan SKB CPNS 2024 di Instansi Daerah dan Pusat, Ini Perbedaan Keduanya
Perbedaan SKB CPNS 2024 di instansi daerah dan pusat.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang diketahui, bahwa pemerintah telah resmi mengumumkan tahapan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024.
Nah, tahapan yang paling mengesankan pada seleksi CPNS 2024.
Yaitu tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ini menjadi salah satu penentu kelulusan yang tak bisa diabaikan.
Oleh sebab itu, Anda harus berhati-hati dalam seleksi tersebut.
BACA JUGA:Sesuai Peraturan Baru MenPAN – RB Tambahan Nilai Tes SKB CPNS 2024, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:KABAR BARU! Panduan Materi SKB CPNS 2024 Formasi Dosen Bisa Dilihat Disini
Seperti saat ini peserta tengah menjalani tahapan SKD yang sebentar lagi segera berakhir.
Setelah tahapan SKD tuntas, maka akan disusul dengan pelaksanaan SKB yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN- RB).
Berikut informasi penting mengenai perbedaan SKB CPNS 2024 antara instansi daerah dan daerah.
Perbedaan SKB di Instansi Pusat dan Daerah
Pada proses SKB, terdapat perbedaan mendasar antara instansi pusat dan daerah.
Terutama dalam pelaksanaan bobot nilai dan ujian tambahan yang ditawarkan
1. Instansi Pusat
Metode Utama: Pelaksanaan SKB di instansi pusat menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ujian Tambahan: Selain CAT BKN , institusi harus menyediakan setidaknya tiga jenis tes tambahan untuk setiap jabatan.