Kehilangan STNK dan Ingin Buat yang Baru, Emang Bisa? Yuk Temukan Jawabannya di Sini

Buat STNK baru. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – STNK hilang apakah bisa buat kembali? Yuk simak penjelasannya di sini!

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor.

STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan dan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan membayar pajak. 

Kehilangan STNK bisa terjadi pada siapa saja, dan situasi ini sering kali menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran.

Kehilangan STNK bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satu penyebab yang paling umum adalah kelalaian pemilik kendaraan.  

Selain itu, faktor lain seperti pencurian juga dapat menyebabkan kehilangan dokumen penting ini. Dalam beberapa kasus, kendaraan yang dicuri bersama dengan STNK dapat menambah kerumitan bagi pemilik yang sudah kehilangan harta bendanya.

BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Ini Cara Mengecek STNK Diblokir atau Tidak

Dampak dari kehilangan STNK sangat signifikan. Tanpa STNK, pemilik kendaraan tidak dapat membuktikan kepemilikan kendaraannya.

Hal ini dapat mengakibatkan masalah saat berkendara, terutama jika kendaraan tersebut terhenti oleh pihak berwenang.

Polisi dapat menilang atau bahkan menyita kendaraan jika pemilik tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. 

Selain itu, kehilangan STNK juga dapat mempersulit proses administrasi lainnya, seperti saat ingin menjual kendaraan atau melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Tapi tenang bagi pemilik kendaraan bermotor yang kehilangan STNK karena STNK bisa dibuat kembali, namun prosedurnya terbilang cukup rumit.

Dikutip dari m.kumparan.com, berikut persyaratan yang diperlukan jika ingin membuat STNK baru:

BACA JUGA:Ingin Jual Kendaraan dan Blokir STNK, Yuk Simak Persyaratan dan Biayanya di Sini!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan