Kampanye Kotak Kosong Dibolehkan KPU, Tetapi Tetap Sesuai Aturan

Komisioner KPU Idham Holik yang menjelaskan tentang kampanye kotak kosong. -Sumber foto : koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID-  Saat ini  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada serentak 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan,  pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.

Kampanye di daerah Pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan Pilkada satu pasangan calon.

BACA JUGA:KNPI Bengkulu Dukung Romer, Alasannya Bikin Mudah Mengerti

Menurut KPU, pembolehan pendukung kotak kosong berkampanye. Ini membuktikan KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

Tentu ada perbedaan, di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye.

Sebagai penyelenggara Pilkada  KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, seperti jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.

Masyarakat bisa  memilih bebas untuk memilih sesuai dengan hati nurani tanpa ada paksaan.

BACA JUGA:Bahas TPP TA 2025, OPD Ini Jadi Sorotan

Meski begitu, ia  mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye.

Juga relawan kotak kosong dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.

KPU akan larang apa pun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan di larang.

Selain itu juga tidak membolehkan politik SARA. KPU  akan larang dan yakin rekan-rekan Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini.

BACA JUGA:Randis Pejabat Rawan Jadi Kendaraan Kampanye, Ini Pesan Bawaslu Bengkulu Selatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan