Kampanye Kotak Kosong Dibolehkan KPU, Tetapi Tetap Sesuai Aturan

Komisioner KPU Idham Holik yang menjelaskan tentang kampanye kotak kosong. -Sumber foto : koranradarkaur.id-

Dengan akan dilaksanakan Pilkda, maka silakan masyarakat berpartisipasi menentukan hak pilih sesuai keinginan hati nurani. 

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024

1. Tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

2.  Tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024 Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

BACA JUGA:85 Pelamar CPNS Dinyatakan MS Setelah Ajukan Sanggah, Berikut Jumlah Pendaftar CPNS Kaur Lulus Administrasi

3.Pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

4. Tanggal 27–29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon.

7. Tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024  penelitian persyaratan calon.

6. Tanggal 22 September 2024 penetapan Paslon Pilkada.

7. Tanggal 25 September hingga 23 November 2024 pelaksanaan kampanye.

8.  Tanggal 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

9. Tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan