Kabar Gembira! Program Pemutihan Pajak di Perpanjang, Cek Batas Waktunya di Sini
Perpanjangan program pemutihan pajak-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena program pemutihan pajak diperpanjang loh. Jadi tunggu apa lagi ayo segera bayar pajak kendaraan dan nikmati keuntungannya.
Pemutihan pajak merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan ringan.
Program ini umumnya dirancang untuk mendorong kepatuhan pajak, meningkatkan penerimaan negara, serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang mungkin mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
pemutihan pajak bisa diartikan sebagai penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, denda atau pokok pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Salah satu alasan utama di balik pelaksanaan program pemutihan pajak adalah untuk mengatasi masalah tunggakan pajak yang terus meningkat.
Banyak wajib pajak yang merasa terbebani oleh denda dan sanksi yang terakumulasi dari waktu ke waktu, sehingga mereka memilih untuk tidak membayar pajak sama sekali.
Dengan adanya program pemutihan, diharapkan mereka dapat lebih termotivasi untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa merasa terbebani oleh denda yang tinggi.
Salah satu daerah yang mengadakan program pemutihan pajak adalah Provinsi Kaltim. Pemerintahan Kaltim memperpanjang program pemutihan pajak sampai dengan tanggal 12 Oktober 2024.
BACA JUGA:Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Hanya 5 Hari, Jangan Sampai Terlewatkan!
BACA JUGA:CEK! Besaran Pajak Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan
Tujuan pemerintah Provinsi Kaltim memperpanjang program pemutihan pajak adalah untuk membantu pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) wilayah Bontang Indun Salbiah Ningsih, berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini.
Indun meminta masyarakat untuk memanfaatkan program sebelum batas waktu berakhir. Dengan program pemutihan ini, dia berharap masyarakat lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Serta mendorong peningkatan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim dan Bontang.
Dikutip dari www.nesiatimes.com, dalam program pemutihan pajak Provinsi Kaltim ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati oleh Masyarakat, yaitu: