Kabar Gembira! Program Pemutihan Pajak di Perpanjang, Cek Batas Waktunya di Sini

Perpanjangan program pemutihan pajak-sumber foto: Koranradarkaur.id-

1. Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya namun tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

2. Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB kedua serta seterusnya

Untuk memudahkan dalam proses pembayaran, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan melalui berbagai platform, yaitu:

- E-Samsat

– Indomaret

– Bankaltimtara

– Pegadaian

– Bank Mandiri

– BNI

– Tokopedia

– Bank BTN

– BCA

– dan beberapa layanan pembayaran lainnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan