4 Terdakwa Pembunuhan 2 Pemuda di Tebat Rukis Divonis, Segini Lama Hukumannya

ROHIDI/RKa VONIS : 4 terdakwa dari 8 pelaku pembunuhan 2 pemuda di depan Tebat Rukis divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Kelas II Manna.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sebanyak 4 orang terdakwa dari total 8 pelaku kasus pembunuhan yang menyebabkan 2 orang pemuda meninggal dunia di depan Tebat Rukis akhirnya di vonis bersalah.

Keempat terdakwa di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna itu, karena terbukti terlibat dan menjadi pelaku utama dalam tragedi berdarah beberapa waktu lalu

Dalam tragedi ini, dua orang korban meninggal dunia yakni, Hajat Saplan (22) dan Herdian Saputra (21) keduanya warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS.

Adapun, keempat terdakwa yang telah divonis bersalah tersebut diantaranya, terdakwan pelaku utama yang berinisial, AS (17) warga Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna.

Serta 3 terdakwa lainnya, EA (17) warga Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis, RGS (17) warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino, dan ORP (16) warga Desa Sukaraja Kecamatan Seginim.

Keempat terdakwa masih berstatus anak di bawah umur. Sehingga, atas pertimbangan itulah, proses perkara ke empat terdakwa didahulukan dari empat tersangka lainnya.

BACA JUGA:Bagi yang Belum Tau! Ini Perbedaan PNS dan PPPK Serta Gaji Keduanya

Dalam amar putusan majelis hakim, ke empat terdakwa divonis berbeda. AS yang menjadi pelaku utama dalam perkara ini divonis enam tahun penjara dalam masing-masing berkas perkara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, hanya divonis 3 tahun penjara dalam masing-masing perkara. Hal tersebut lantaran ketiga terdakwa hanya ikut terlibat dan membantu dalam perkelahian itu.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Pidum Arya Marsepa, MH mengatakan, karena ada dua korban, jadi ada dua berkas perkara.

Untuk terdakwa AS divonis hukuman 6 tahun penjara untuk masing-masing perkara. Sehingga, AS bakal mendekam di penjara selama 12 tahun kurungan.

Sedangkan, untuk 3 terdakwa lainnya yakni, EA, RGS, dan ORD dituntut 3 tahun masing-masing perkara. Sehingga, tiga terdakwa bakal mendekam 6 tahun dalam kurungan penjara.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 3 Penyebab Pelamar PPPK Gagal Mendapatkan NI

"Ya, dalam satu berkas perkara terdakwa AS divonis 6 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa masing-masing divonis 3 tahun penjara untuk satu berkas," ungkap Kasi Pidum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan