Telat Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Ternyata Ini yang Bakal Terjadi!
Ini dia yang bakal terjadi jika pemilik kendaraan bermotor telat membayar pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun.--
Pada Pasal 74 ayat 3 disebutkan bahwa kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak bisa didaftarkan ulang untuk mendapatkan STNK dan BPKB.
Hal ini berarti pemilik kendaraan tidak bisa lagi mengurus pendaftaran ulang kendaraannya jika ingin mengaktifkan dokumen resmi di masa mendatang.
Kondisi ini juga berdampak negatif terutama pada kendaraan tua yang surat-suratnya tidak diperpanjang.
Pihak kepolisian dapat menghapus data kendaraan karena dua alasan utama, yaitu jika pemilik tidak memperpanjang registrasi maksimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis atau jika kendaraan mengalami kerusakan parah.
BACA JUGA:Hari Gini Masih Bingung Menghitung Pajak Tahunan Mobil dan Motor, Catat Caranya di Sini!
BACA JUGA:Suzuki Ignis: Mobil Favorit di Perkotaan, Segini Estimasi Pajak Kendaraannya!
Perlu diketahui, masa berlaku STNK adalah 5 tahun dan pemilik memiliki waktu maksimal 2 tahun untuk memperpanjangnya.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan perpanjangan, data kendaraan akan dihapus oleh pihak kepolisian.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan mendapat tiga kali surat peringatan.
Jika tidak ada tanggapan, maka data registrasi kendaraan akan dihapus.
Surat peringatan pertama akan dikirim ke alamat pemilik dengan jangka waktu 3 bulan untuk merespons.
Jika tidak ada respons, surat peringatan kedua dikirim setelah 1 bulan dan surat peringatan ketiga akan dikirim satu bulan setelahnya jika masih belum ada respons. ***