Ingin Punya Mobil Sekeren dan Secanggih Hyundai Santa Fe Hybrid, Ternyata Pajaknya Segini!
Pajak kendaraan bermotor Hyundai Santa Fe Hybrid. Sumber foto: koranradarkaur.id--
Mesin ini menghasilkan tenaga puncak hingga 235 Ps atau 235 Tk pada 5.600 rpm. Dengan spesifikasi tersebut, mobil ini menawarkan efisiensi sekaligus performa yang kuat.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan, termasuk mereka yang memiliki Hyundai Santa Fe Hybrid.
BACA JUGA:Honda Jazz Bekas Keluaran 2003-2019, Besaran Pajak Kendaraan Bermotornya Segini!
Pajak ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai kontribusi kepada negara untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan publik yang berkaitan dengan transportasi.
Mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor Hyundai Santa Fe Hybrid sangat penting agar para pemilik dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan tepat dan menghindari denda atau sanksi administratif.
Pajak yang dikenakan biasanya mencakup pajak tahunan yang dihitung berdasarkan beberapa faktor seperti jenis kendaraan, kapasitas mesin, tahun pembuatan dan wilayah domisili pemilik kendaraan.
Bagi masyarakat yang berencana membeli Hyundai Santa Fe Hybrid, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, terutama terkait pajak tahunan kendaraan.
Pajak untuk mobil ini berbeda dengan kendaraan konvensional karena menggunakan mesin hybrid.
Berdasarkan informasi dari PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), pemilik Santa Fe Hybrid harus menyiapkan dana sekitar Rp 65 jutaan untuk pembayaran pajak pada tahun pertama.
BACA JUGA:Tertarik Beli Toyota Raize Bekas Tahun 2021-2022, Segini Besaran Pajak Kendaraan Bermotornya!
Biaya tersebut meliputi pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Rincian biaya pajak tahun pertama ini adalah sebagai berikut:
Pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 9.345.000
BBNKB sekitar Rp 55.625.000
SWDKLLJ Rp 143.000, penerbitan STNK Rp 200.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000, sehingga totalnya mencapai Rp 65.413.000.