Ternyata Guru dan Tendik Swasta Bisa Daftar PPPK di Usia 30 Tahun Begini Penjelasannya

Guru dan tendik swasta bisa daftar PPPK di usia 30 tahun-sumber foto: Koranradarkaur.id-

5. Pengumuman Kelulusan Tes SKD: Setelah tes SKD, akan diumumkan kelulusan peserta yang berhak mengikuti tahap selanjutnya.

6. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tahap ini melibatkan tes kompetensi bidang yang dapat berupa tes kepribadian, wawancara, atau pemeriksaan kesehatan.

7. Pengumuman Kelulusan Akhir: Pengumuman kelulusan akhir didasarkan pada nilai gabungan dari 40 persen SKD dan 60 persen SKB.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan