PENGUMUMAN! Khusus Pendaftar PPPK Penyuluh Agama, Wajib Sertakan Sertifikat Ini

Khusus PPPK Penyuluh Agama wajib sertakan sertifikat.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

3. Sertifikat Pendidikan, Pelatihan, Seminar, atau Workshop terkait Kepenyuluhan Agama

Sertifikat ini juga berpengaruh dengan nilai sebesar 10 persen. Bagi pelamar yang memiliki sertifikat ini menunjukkan bahwa mereka telah aktif dalam mengikuti pengembangan pengetahuan dan keterampilan di bidang kepenyuluhan agama.

Dengan adanya penambahan nilai dari sertifikat-sertifikat ini, pelamar yang memiliki sertifikat terkait akan memiliki keunggulan kompetitif dalam seleksi.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi calon PPPK, khususnya yang melamar sebagai penyuluh agama, untuk melengkapi diri dengan sertifikat yang relevan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan