Sesuai dengan UU ASN 2023, Kontrak PPPK yang Mencapai Usia Ini Harus Diputus Pemerintah
Batas usia kontrak kerja PPPK yang di putus pemerintah.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pimpinan tinggi madya dicukupkan sampai usia 60 tahun.
- pejabat pimpinan tinggi pratama
Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dicukupkan sampai usia 60 tahun.
2. 58 tahun berlaku untuk:
- pejabat administrator dan
Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan administrator dicukupkan sampai usia 58 tahun.
- pejabat pengawas
BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Peluang CPNS dan PPPK, Jumlahnya Capai 11.303 Formasi
Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pengawas dicukupkan sampai usia 58 tahun.
• Jabatan Nonmanajerial:
Berikut ini aturan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan non manajerial:
- PPPK jabatan pelaksana
Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pelaksana dicukupkan sampai usia 58 tahun.
- PPPK jabatan fungsional
Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan fungsional dicukupkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.