Sesuai dengan UU ASN 2023, Kontrak PPPK yang Mencapai Usia Ini Harus Diputus Pemerintah

Batas usia kontrak kerja PPPK yang di putus pemerintah.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pimpinan tinggi madya dicukupkan sampai usia 60 tahun.

- pejabat pimpinan tinggi pratama

Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dicukupkan sampai usia 60 tahun.

2. 58 tahun berlaku untuk: 

- pejabat administrator dan 

Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan administrator dicukupkan sampai usia 58 tahun.

- pejabat pengawas

BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Peluang CPNS dan PPPK, Jumlahnya Capai 11.303 Formasi

Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pengawas dicukupkan sampai usia 58 tahun.

• Jabatan Nonmanajerial:

Berikut ini aturan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan non manajerial:

- PPPK jabatan pelaksana

Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan pelaksana dicukupkan sampai usia 58 tahun.

- PPPK jabatan fungsional

Masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang ada dalam jabatan fungsional dicukupkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan